Rekognisi REKOGNISI ALUMNI PESANTREN DALAM MENGUKUHKAN UU NOMOR 18 TAHUN 2019
Kedudukan Alumni Pesantren di Mata Bangsa: Menakar Keberpihakan Bangsa Terhadap Alumni Pesantren: Pengukuhan Perda Terhadap UU Pesantren: 3.Implementasi Pondok Pesantren dalam Mengeluarkan Alumni Berdasarkan UU:
Abstract
Pesantren terus menjadi lokomotor penggerak dalam menyediakan sumber daya manusia dalam membangun peradaban bangsa. Tak diragukan lagi bahwasannya pondok pesantren tak pernah kehilangan arah untuk menyediakan alumni-alumni pesantren yang dapat diandalkan. Alumni pesantren mampu mengembangkan potensi-potensi formal yang dimilikinya. Adanya pengesahan UU Nomor 18 tahun 2019 menjadi pijakan besar bagi para alumni pondok pesantren. Namun, realitanya tidak semua daerah telah menerima alumni pesantren dengan menetapkan sebagaimana mana isi dari UU Pesantren. Maka, dari hal tersebut perlu adanya tindakan pemerintah dalam mengukuhkan UU Nomor 18 Tahun 2019 dalam peraturan setiap daerah. Rekognisi atas alumni pesantren menjadi inspirasi para alumni dalam meneruskan perjuangan bangsa. Maka rekognisi alumni pesantren dapat dilakukan dengan, pengukuhan perda terhadap UU Pesantren dan implementasi pondok pesantren dalam mengeluarkan alumni berdasarkan UU.
Pesantren continues to be a driving force in providing human resources in building the nation's civilization. There is no doubt that Islamic boarding schools have never lost their way in providing reliable pesantren alumni. Pesantren alumni are able to develop their formal potentials. The ratification of Law Number 18 of 2019 has become a big step for alumni of Islamic boarding schools. However, the reality is that not all regions have accepted pesantren alumni by stipulating the contents of the Pesantren Law. Therefore, it is necessary for the government to take action in confirming Law Number 18 of 2019 in the regulations of each region. Recognition of pesantren alumni is an inspiration for alumni in continuing the nation's struggle. So the recognition of pesantren alumni can be done by confirming local regulations on the Pesantren Law and implementing Islamic boarding schools in issuing alumni based on the law.