PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Abstract
Sistem pendidikan nasional yang berpijak pada Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentanga system pendidikan nasional telah memberikan ruang yang luas bagi pendidikan Islam dengan berbagai bentuk dan model pelaksanaannya. Bagi muslim di Indonesia, hal ini tentu menjadi suatu hal yang sangat strategis berkaitan dengan kelangsungan pendidikan Islam sebagai salah satu pondasi utama melestarikan dan meneruskan nilai-nilai ajaran Islam melalui proses Pendidikan. Tulisan ini mencermati bagaimana system pendidikan Islam menempatkan posisi dan kedudukan system Pendidikan Islam sebagai suatu sub system dalam system pendidikan nasional, dengan memeperhatikan berbagai aspek yang melingkupinya, serta bagaimana realitas pendidikan Islam/lembaga pendidikan Islam (madrasah/pesantren) di Indonesia. Sehingga akan nampak, kelebihan dan kekurangan dari penempatan posisi tersebut sebagai landasan utama untuk pengembangan penyelenggaraan pendidikan Islam diIndonesia.